- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
MAKALAH TENTANG EKONOMI DALAM ISLAM
![]() |
irsyadkamil51.blogspot.com-ekonomidalamislam |
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT
yang telah membimbing kami menyelesaikan makalah ini dengan penuh
kemudahan. Tanpa pertolongan dan petunjukNYA, penyusun tidak akan menyelesaikan
makalah ini dengan penuh kelancaran.
Makalah ini kami susun agar
pembaca dapat memahami tentang Ekonomi Dalam Islam. Penyusun juga mengucapkan
terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah banyak membantu penyusun agar
dapat menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah yang sederhana ini dapat memberi
wawasan dan pemahaman yang luas kepada pembaca.
Penyusun menyadari makalah
ini masih memiliki banyak kekurangan, sehingga kami masih mengharap kritik dan
saran dari para pembaca.
Terimakasih.
Penyusun
Irsyad kamil sipahutar
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL
......................................................................................................1
KATA
PENGANTAR
..........................................................................................2
DAFTAR
ISI
..................................................................................................................3
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
..........................................................................................4
B. Rumusan
Masalah
..........................................................................................5
C. Tujuan
Penulisan
..........................................................................................5
D. Manfaat
Penulisan
...........................................................................................5
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Ekonomi Dalam
Islam
..................................................................6
B. Hukum dan Dalil
Jual Beli
..............................................................................7
C. Rukun dan Syarat
Jual Beli
..............................................................................8
D. Tujuan Ekonomi Islam
........................................................................................9
E. Prinsip-Prinsip
Ekonomi Dalam Islam
.....................................................10
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
........................................................................................................11
B. Saran
................................................................................................................11
DAFTAR
PUSTAKA
...................................................................................................12
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam sistem Islam memandang masalah ekonomi
tidak dari sudut pandang kapitalis, tidak dari sudut pandang sosialis, dan juga
tidak merupakan gabungan dari keduanya. Islam memberikan perlindungan hak
kepemilikan individu, sementara “untuk kepentingan masyarakat didukung dan
diperkuat, dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan publik dan individu
serta menjaga moralitas”.
Dalam ekonomi Islam, penumpukan kekayaan oleh
sekelompok orang dihindarkan dan secara otomatis tindakan untuk memindahkan
aliran kekayaan kepada anggota masyarakat harus dilaksanakan. Sistem ekonomi
Islam merupakan sistem yang adil, berupaya menjamin kekayaan tidak terkumpul
hanya kepada satu kelompok saja, tetapi tersebar ke seluruh masyarakat.
Islam memperbolehkan seseorang mencari
kekayaan sebanyak mungkin. Islam menghendaki adanya persamaan, tetapi tidak
menghendaki penyamarataan. Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa
sehingga tidak terlalu banyak harta dikuasai pribadi. Di dalam bermuamalah,
Islam menganjurkan untuk mengatur muamalah di antara sesama manusia atas dasar
amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas
bebas dari unsur riba. Islam melarang terjadinya pengingkaran dan pelanggaran
larangan-larangan dan menganjurkan untuk memenuhi janji serta menunaikan
amanat.
Berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh
para ahli, menunjukkan adanya masyarakat muslim yang dengan sadar memilih
berintegrasi pada perekonomian dalam perbankan shari‘ah
sebagai implementasi ketaatan beragama, sekaligus sebagai usaha memenuhi
kebutuhan ekonomi.
B. RumusanMasalah
Dari paparan pendahuluan diatas, untuk itu
dalampembuatanmakalahinipenulismengambilsebuahjudul “EKONOMI DALAM ISLAM”. Maka
penulis mengemukakan pokok masalah sebagai berikut :
1) Apapengertian ekonomi dalam islam?
1) Apapengertian ekonomi dalam islam?
2)Apahukum
dan dalil jual beli?
3)
Apa rukun dan syarat jual beli?
4) Apa tujuan ekonomi islam?
5) Apa prinsip-prinsip ekonomi dalam islam?
C. TujuanPenulisan
Adapuntujuanutamapenulisanpembuatanmakalahiniialahsebagaiberikut
:
1) UntukmemenuhisalahsatutugasmatakuliahPAI.
2) Untukmemberikanpenjelasantentangekonomi dalam islam.
1) UntukmemenuhisalahsatutugasmatakuliahPAI.
2) Untukmemberikanpenjelasantentangekonomi dalam islam.
D. Manfaat Penulisan
1) Dapat menambah
pengetahuan tentang ekonomi dalam islam
2) Dapat mengetahui tentang
apasaja hukum dan dalil jual beli
3) Dapat mengetahui rukun
dan syarat jual beli
4) Dapat mengetahui tujuan
ekonomi dalam islam
5) Dapat mengetahui
prinsip-prinsip ekonomi dalam islam
PEMBAHASAN
EKONOMI DALAM ISLAM
EKONOMI DALAM ISLAM
A.
Pengertian Ekonomi Dalam Islam
Islam adalahsatu-satunya agama yang sempurna
yang mengaturseluruhsendikehidupanmanusiadanalamsemesta.
Kegiatanperekonomianmanusiajugadiaturdalam Islam denganprinsipillahiyah.Harta
yang adapadakita, sesungguhnyabukanmilikmanusia, melainkanhanyatitipandari
Allah SWT agar dimanfaatkansebaik-baiknya demi kepentinganumatmanusia yang
padaakhirnyasemuaakankembalikepada Allah SWTuntukdipertanggungjawabkan.
Ekonomi Islam merupakanilmu yang
mempelajariperilakuekonomimanusia yang perilakunyadiatuberdasarkanaturan agama
Islam dandidasaridengantauhidsebagaimanadirangkumdalamrukunimandanrukun
Islam.Bekerjamerupakansuatukewajibankarena Allah SWTmemerintahkannya,
sebagaimanafirman-Nyadalamsurat At Taubahayat 105:
“Dan katakanlah,
bekerjalahkamu, karena Allah danRasul-Nyaserta orang-orang yang
berimanakanmelihat pekerjaanitu”.
Karenakerjamembawapadakeampunan,
sebagaimanasabadaRasulullah Muhammad saw:
“Barangsiapadiwaktusorenyakelelahankarenakerjatangannya,
maka di waktu sore ituiamendapatampunan”.(HR.ThabranidanBaihaqi)
Jualbeliialahpersetujuansalingmengikatantarapenjual
(yaknipihak yang menawarkan/menjualbarang) danpembeli (sebagaipihak yang
membayar/ membelibarang yang dijual)
B.
HukumdanDalilJualBeli
Di dalam Islam terdapatdasarhukumdari Al –
Qur’an danHadis. Al-Qur’an yang menerangkantentangjualbeliantara lain:
a. Al
Baqarah : 198
Artinya : “Tidakadadosabagimuuntukmencarikarunia (rezkihasilperniagaan)
dariTuhanmu. Makaapabilakamutelahbertolakdari ‘Arafat, berdzikirlahkepada Allah
di Masy’arilharam.Dan berdzikirlah (denganmenyebut) Allah sebagaimana yang
ditunjukkan-Nyakepadamu; dansesungguhnyakamusebelumitubenar-benartermasuk
orang-orang yang sesat.”
b. Al
Baqarah : 275
Artinya
:“Orang-orang yang makan (mengambil) ribatidakdapatberdirimelainkansepertiberdirinya
orang yang kemasukansyaitanlantaran (tekanan) penyakitgila. Keadaanmereka yang
demikianitu, adalahdisebabkanmerekaberkata (berpendapat),
sesungguhnyajualbeliitusamadenganriba, padahal Allah telahmenghalalkanjualbelidanmengharamkanriba.
Orang-orang yang telahsampaikepadanyalarangandariTuhannya, laluterusberhenti
(darimengambilriba), makabaginyaapa yang telahdiambilnyadahulu (sebelum dating
larangan); danurusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambilriba),
maka orang ituadalahpenghuni-penghunineraka; merekakekal di dalamnya.”
c. An
Nisa : 29
Artinya
:Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami salingmemakan
hartasesamamudenganjalan yang batil, kecualidenganjalanperniagaan yang berlakudengansukasama-suka
di antarakamu. Dan janganlahkamumembunuhdirimu; sesungguhnya Allah
adalahMahaPenyayangkepadamu.
Maka, bilamengacupadaayat- ayat Al-Qur’an
danHadis.Hukum jualbeliadalahmubāh
(boleh). Namunpadasituasitertentu, hokum julabeliitu bias berubahmenjadisunnah,
wajib, haram, danmakruh.
C.
RukundanSyaratJualBeli
a. Orang yang melaksanakanakan
djualbeli (penjualdanpembeli) :
- Berakal
- Balig
-
Berhakmenggunakanhartanya
b. Sigatataucapanijabdankabul.
Kerelaanhatiantarapenjualdanpembeli yang
diwujudkanmelaluiucapanijab (daripihakpenjual) dankabul (daripihakpembeli)
c. Barang yang diperjualbelikan.
- Barang yang halal.
-
Barangtersebutadamanfaatnya.
- Barangituadaditempat,
atautidakadatetapisudahtersedia di tempat lain.
-
Barangitumerupakanmiliksipenjualataudibawahkekuasaannya.
-
Barangtersebutdiketahuiolehpihakpenjualdanpembelidenganjelas.
d. Nilaitukarbarang yang dijual
- Hargajualdisepakatipenjualdanpembeli
-
Nilaitukarbarangdapatdiserahkanpadawaktutransaksi.
-
Apabilajualbelidengancara barter, nilaitukarbarangjangansamadenganbarang haram
misalnya, Babi.
D.
Macam- macambentukjualbeli
a. Bai’ al mutlaqah, yaitu pertukaran antara
barang atau jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. semacam ini
menjiwai semua produk-produk lembaga keuangan yang didasarkan atas prinsip
jual-beli.
b. Bai’ al muqayyadah, yaitu jual-beli di
mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Aplikasi
jual-beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jalan keluar bagi transaksi
ekspor yang tidak dapat menghasilkan valuta asing (devisa). Karena itu
dilakukan pertukaran barang dengan barang yang dinilai dalam valuta asing.
Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade.
c. Bai’ al sharf; yaitu jual-beli atau
pertukaran antara saw mata uang asing dengan mata uang asing lain, seperti
antara rupiah dengan dolar, dolar dengan yen dan sebagainya. Mata uang asing
yang diperjualbelikan itu dapat berupa uang kartal (bank notes) ataupun dalam
bentuk uang giral (telegrafic transfer atau mail transfer).
d. Bai’ al murabahah adalah akad jual-beli
barang tertentu. Dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan
jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan
yang diambil.
e. Bai’ al musawamah adalah jual-beli biasa,
di mana penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang
didapatnya.
f. Bai’ al muwadha’ah yaitu jual-beli di mana
penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar
atau dengan potongan (discount). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan
untuk barang-barang atau aktiva tetap yang nilai bukunya sudah sangat rendah.
g. Bai’ as salam adalah akad jual-beli di
mana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan
spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjualbelikan itu akan diserahkan
kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati. Bai’ as salam biasanya dilakukan
untuk produk-produk pertanian jangka pendek.
h. Bai’ al istishna’ hampir sama dengan bai’
as salam, yaitu kontrak jual-beli di mana harga atas barang tersebut dibayar
lebih dulu tapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang
disepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan
kemudian.
E.
Tujuan Ekonomi Islam
Segalaaturan yang diturunkan Allah SWTdalam
system Islam mengarahpadatercapainyakebaikan, kesejahteraan, keutamaan,
sertamenghapuskankejahatan, kesengsaraan, dankerugianpadaseluruhciptaan-Nya.Demikian
pula dalamhalekonomi, tujuannyaadalahmembantumanusiamencapaikemenangan di
duniadan di akhirat.
SeorangfuqahaasalMesirbernamaProf.Muhammad
Abu Zahrahmengatakanadatigasasaranhukum Islam yang menunjukanbahwa Islam diturunkansebagairahmatbagiseluruhumatmanusia,
yaitu:
1. Penyucianjiwa
agar setiapmuslim bias menjadisumberkebaikanbagimasyarakatdanlingkungannya.
2. Tegaknyakeadilandalammasyarakat.
Keadilan yang dimaksudmencakupaspekkehidupan di bidang hokum danmuamalah.
3. Tercapainyamaslahah
(merupakanpuncaknya). Para ulamamenyepakatibahwamaslahah yang menjadi
puncaksasaran di atas mencakup lima jaminandasar:
a) Keselamatankeyakinan
agama ( al din)
b) Kesalamatanjiwa (al nafs)
c) Keselamatanakal (al aql)
d)
Keselamatankeluargadanketurunan (al nasl)
e) Keselamatanhartabenda (al mal)
F.
Prinsip-Prinsip Ekonomi Dalam Islam
Secaragarisbesarekonomi
Islam memilikibeberapaprinsipdasar:
1. Berbagaisumberdayadipandangsebagaipemberianatautitipandari
Allah SWTkepadamanusia.
2. Islam
mengakuipemilikanpribadidalambatas-batastertentu.
3. Kekuatanpenggerakutamaekonomi
Islam adalahkerjasama.
4. Ekonomi
Islam menolakterjadinyaakumulasikekayaan yang dikuasaiolehsegelintir orang
saja.
5. Ekonomi
Islam
menjaminpemilikanmasyarakatdanpenggunaannyadirencanakanuntukkepentinganbanyak
orang.
6. Seorangmulsimharustakutkepada
Allah SWTdanharipenentuan di akhiratnanti.
7. Zakat harusdibayarkanataskekayaan
yang telahmemenuhibatas (nisab)
8. Islam
melarangribadalamsegalabentuk
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam makalah ini dapat disimpulkan bahwa
Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan
manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam
dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik
manusia, melainkan hanya titipan dari Allah SWT agar dimanfaatkan
sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnyas emua akan
kembali kepada Allah SWT untuk dipertanggung jawabkan.
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari
perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatu berdasarkan aturan agama Islam
dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun
Islam.
B. SARAN
Ekonomi
dalam islam mengajarkan, seorang muslim harus memperhatikan ketentuan-ketentuan
syari’at, hendaklah menjauhi muamalah dan usaha-usaha yang buruk yang
diharamkan. Rasulullah melarang jual beli, yang dilakukan dengan cara
yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya) bagi orang lain, serta mengambil
harta seseorang dengan cara yang bathil.Kebenaran datang dari Allah semata dan
kesalahan-kesalahan takkan lepas dari kami sebagai manusia yang memiliki banyak
kekurangan. Maka teruslah berusaha untuk menjauhi segala yang menjadi
laranganNya dan melaksanakan segala perintahNya, meneladani Nabi kita Nabi
Muhammad SAW.
Comments
Post a Comment